Terkuak, Misteri di Balik Kesucian Kota Makkah Mukarramah
KBIH Arafah Bengkulu - Makkah adalah tampat atau negeri yang paling dicintai Allah Swt., dan juga Rasul-Nya Saw., Makkahpun menjadi tempat terpenting bagi umat islam, sebagai kiblat dalam ibadah dan menjadi tempat kaum muslim dalam beribadah haji atau umrah.
Alah Swt., telah mengukuhkan kota Makkah sebagai tanah yang diberi kemuliaan dan keharaman. Di dalamnya terdapat rasa aman,bahkan rasa aman ini juga dimiliki oleh pepohonan dan tumbuh-tumbuhan dengan larangan memotongnya, burung-burung tidak boleh diusir, dan Allah Swt., memberikan pahala amal kebaikan di dalamnya lebih utama daripada pahala amalan di tempat yang lain. Shalat di dalamnya sama dengan 100.000 (seratus ribu) shalat si tempat yang lain. Allah Swt berfirman dalam surat Ali Imran: 97, "Barang siapa memasukinya (baitullah itu) menjadi amanlah dia."
Allah Swt juga bersumpah dengan negeri ini untuk menunjukkan kebesaran martabatnya. Firman-Nya dalam surah Al-Balad ayat 1, "Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Makkah)."
Rasulullah Saw bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya engkau (Makkah) adalah bumi yang paling baik dan tanah yang paling dicintai Allah, andaikan aku tidak diusir darimu, niscaya aku tidak akan meninggalkanmu."
Pengukuhan Makkah sebagai tanah haram dijelaskan dalam hadist Rasulullah Saw, bahwa Allah Swt telah menetapkan Makkah sebagai tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Tatkala Allah Swt memberikan kemenangan kepada Rasul-Nya Saw dengan menakhlukkan kota Makkah, lalu Rasulullah Saw berdiri di hadapan orang-orang, kemudian beliau mengucapkan Alhamdulillah dan memuji asma Allah, lalu bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menghalangi tentara bergajah masuk ke Makkah, dan Allah Swt telah menakhlukkan Makkah untuk Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman dan sesungguhnya tidak dihalalkan bagi orang sebelumku untuk menyerbu Makkah, hanya dihalalkan satu saja khusus untukku pada hari ini, dan sesungguhnya tidak dihalalkan lagi untuk siapapun setelahku. Maka dilarang mengusir hewan buruannya, dilarang memotong tumbuh-tumbuhannya dan barang yang tercecer tidak halal dipungut kecuali bagi orang yang berniat mencari pemiliknya. Dan siapa yang keluarganya mati dibunuh, maka mereka mempunyai dua pilihan; menerima diyat (denda 100 ekor unta) atau qishash" (Muttafaq alaih).
Keharaman Makkah, selain memiliki arti kemuliaan dan tidak diperkenankannya perbuatan merusak dan membunuh tanaman meupun hewan, ia juga memiliki arti bahwa orang-orang kafir atau non muslim tidak boleh memasuki wilayah ini.
Adapun keharaman Makkah sendiri memiliki batas-batas. Orang yang pertama meletakkan batas tanah haram adalah Nabi Ibrahim AS. Nabi Ibrahim menancapkan tapal di batas tanah haram. Malaikat Jibril yang memperlihatkan kepadanya, kemudian tapal ini tidak diganggu gugat hingga pada masa Rasulullah Saw. Pada saat Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah), beliau mengutus Tamim bin Asad al-Khuza'I ra untuk memperbarui tapal tersebut. Tanda ini juga tidak diganggu gugat hingga pada masa Umar bin Khattab ra menjabat sebagai khalifah. Ia mengutus orang-orang Quraisy untuk memperbaharui tapal tersebut.
Batas tanah haram ini mengitari kota Makkah al-Mukarramah sebagian batasnya lebih dekat ke Ka'bah. Saat ini, ditancapkan tapal batas haram di jalan-jalan utama yang menuju ke Makkah, yaitu:
- Arah Barat, jalan Jeddah-Makkah, di asy Syumaisi (Hudaibiyah), yang berjarak 22 km dari Ka'bah.
- Arah selatan, di Idha'ahiben, jalan Yaman-Makkah untuk yang datang dari Tihamah yang berjarak 12 km dari Ka'bah.
- Arah Timur, di tepi Lembah Uranah Barat, yang berjarak 15 km dari Ka'bah.
- Arah Timur Laut, jalan Ji'ranah dekat dari kampong Syara'I al-Mujahidin berjarak 16 km dari Ka'bah.
- Arah Utara, batasnya adalah Tan'im yang berjarak 7 km dari Ka'bah.
Allah Swt menjadikan Makkah sebagai tanah haram untuk memuliakannya, sehingga terdapat rasa aman yang tidak hanya dirasakan oleh manusia, tapi juga dirasakan oleh burung dan pepohonan.
Bila seseorang yang merasa ketakutan memasuki kota ini, maka ia akan merasa aman dari segala keburukan. Hal ini telah ada semenjak zaman jahiliyyah, bila seorang laki-laki membunuh seseorang, kemudian ia masuk Masjidil Haram lalu anak dari korban pembunuhan tersebut bertemu dengannya, maka anak tersebut tidak akan mengganggunya sama sekali hingga si pembunuh keluar darinya.
Para ulama telah memiliki kesepakatan (ijma) akan hal ini, bahwa siapa yang berbuat suatu tindakan pidana di tanah haram, maka ia tidak mendapatkan rasa aman tersebut karena ia telah merusak kehormatan tanah haram. Adapun apabila seseorang melakukan tindakan tindak pidana di luarkawasan inikemudian ia mencari suaka ke tanahharam, maka haruslah orangitu keluar dari tanah haram, lali dilaksanakan hukum had terhadap orang tersebut.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata; "Siapa yang melakukan suatu tindak kejahatan, kemudian datang ke Baitullah agar mendapatkan perlindungan, maka ia aman, dan tidak dibenarkan bagi kaum muslimin memberi hukuman padanya, hingga dia keluar dari tanah haram, dan apabila dia telah kabur, maka dibolehkan menghukumnya."
Adapun Makkah, negeri yang mulia dan tanah haram yang agung ini memiliki banyak sekali nama, mencapai puluhan nama, seperti Nassasah, al-Hathimah, al-Haram, Shalah, al-Basah, Ma'az, Ar Ra'as, Kuusa, dan lain-lain. Allah Swt sendiri memberi nama kota ini dengan 5 nama, yaitu Makkah, Bakkah, al-Balad (berarti kota), al-Qaryah (berarti negeri), Ummul Qura (berarti ibu negara).
Nama Makkah disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya: "Dan Dia-lah yangmenahan tangan mereka dari (membinasakan) kamu dan (menahan) tangan kamu dari (membinasakan) mereka di tengah kota Makkah" (QS. Al-Fath.24).
Nama Bakkah disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya, "Sesungguhnya rumah pertama yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia" (QS. Ali Imran: 96).
Nama al-Balad disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya, "Aku benar-benar bersumpah dengan Balad (kota) ini." (QS. Al-Balad:1) kata al-Balad secara etimologi berarti bagian tengah dari sebuah negeri.
Nama al-Qaryah disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya; "Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram." (QS. An-Nahl; 11). Kata Qaryah berarti suatu tempat yang menghimpun manusia dalam jumlah yang besar. Makna asal kata ini adalah menghimpun. Nama Ummul Qura disebutkan Allah Swt dalam firman-Nya: "Dan agar engkau memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura" (QS. Al-An'am: 92).

Posting Komentar